Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikKPU Jakarta: Mantan Gubernur Tidak Diperbolehkan menjadi Calon Wagub di Daerah yang...

KPU Jakarta: Mantan Gubernur Tidak Diperbolehkan menjadi Calon Wagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta telah mengumumkan persyaratan bagi bakal calon gubernur (cagub) dan cawagub yang ingin maju melalui jalur perseorangan, yaitu dukungan minimal 618.968 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir.

Sementara itu, bagi bakal cagub dan cawagub yang ingin maju melalui dukungan partai politik, mereka harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

Calon cagub DKI bisa diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar di KPU provinsi mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan dilaksanakan serentak di seluruh daerah pada tanggal 27 November 2024.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer