Sunday, September 22, 2024
HomeGaya HidupCatat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan yang digunakan oleh banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan membutuhkan perawatan medis. Selain rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas untuk mendapatkan alat kesehatan secara gratis, termasuk kacamata dan alat bantu dengar.

Namun, seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki batasan dan tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain adalah penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika, perataan gigi seperti behel, penyakit akibat tindak pidana, serta penyakit atau cedera akibat tindakan yang tidak bisa dicegah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan eksperimen, pengobatan komplementer dan alternatif yang belum terbukti efektif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Penting untuk mengetahui batasan-batasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Selalu periksa ketentuan dan syarat yang berlaku sebelum memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer