Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memilih firma hukum yang dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kritik ini muncul setelah ditemukannya dokumen atau naskah jawaban KPU yang ditulis tidak rapi dalam perkara nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Suhartoyo, Ketua KPU harus lebih memperhatikan estetika dalam memilih firma hukum, bukan hanya dari segi substansi saja. Jarak spasi antara petitum yang satu dengan yang lainnya perlu diperhatikan agar dokumen terlihat lebih rapi.
Suhartoyo juga mencatat bahwa tahun ini KPU lebih banyak merekrut firma hukum, namun kuasa hukum tersebut perlu lebih fokus dalam menulis naskah jawaban secara cermat dan rapi.
Suhartoyo juga mengingatkan para kuasa hukum bahwa dokumen hukum juga mencerminkan kompetensi dan profesionalitas mereka. Oleh karena itu, penulisan naskah hukum harus dilakukan dengan teliti dan sesuai format yang baik.