Thursday, September 19, 2024
HomePolitikPenghitungan Suara Sirekap Dikritik oleh Hakim MK Arief Hidayat, KPU Diminta Perbaiki...

Penghitungan Suara Sirekap Dikritik oleh Hakim MK Arief Hidayat, KPU Diminta Perbaiki Sebelum Pilkada 2024

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Perkara yang disidangkan diajukan oleh Partai Golkar dan mempersoalkan dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh 6.

Yusriadi, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, menyoroti perbedaan perolehan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen. Hal ini mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara.

Arief menyatakan bahwa memang terdapat masalah perbedaan suara akibat Sirekap. Ia meminta kepada anggota KPU, Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap sebelum Pilkada 2024 dilaksanakan. Menurut Arief, Sirekap menjadi masalah saat penghitungan suara dalam Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer