Penyidik Polres Metro Depok telah berhasil menangkap tersangka kasus penipuan investasi emas bodong yang merugikan korban hingga Rp20 miliar. Tersangka, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan inisial RF, berhasil mempengaruhi 25 orang korban untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dari nilai investasi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa para korban telah mengepung rumah tersangka di wilayah Cilodong, Depok sebelum penangkapan dilakukan. Tersangka berhasil membujuk korban untuk memberikan uang mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per orang, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp20 miliar.
Tersangka juga mengaku sebagai salah satu pemilik saham di PT Antam Tbk untuk meyakinkan korban agar tertarik untuk berinvestasi. Kasus penipuan ini telah berlangsung sejak Desember 2023, dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Arya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penipuan investasi emas bodong dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.