Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaSyarat Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah - Penduduk Sulawesi Selatan

Syarat Calon peserta Pemilihan Kepala Daerah – Penduduk Sulawesi Selatan

Pilkada Serentak Nasional Akan Dilaksanakan pada 27 November 2024

Penyelenggaraan pilkada serentak nasional untuk pertama kalinya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebanyak 545 daerah di Indonesia akan memilih kepala daerah, terdiri dari 37 provinsi yang memilih gubernur dan wakil gubernur, 415 kabupaten yang memilih bupati dan wakil bupati, serta 93 kota yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota. Provinsi Yogyakarta adalah satu-satunya provinsi yang tidak menyelenggarakan pilkada karena gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.

Calon kepala daerah dapat mendaftar melalui jalur partai atau jalur perseorangan yang diusung oleh masyarakat dengan dukungan KTP. Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan akan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Untuk Pilkada Kota Makassar, syarat dukungan minimal adalah 67.402 KTP yang harus tersebar minimal di 8 kecamatan. Di Sulawesi Selatan, syarat dukungan KTP untuk jalur perseorangan minimal adalah 500.294 atau 7,5 persen dari DPT pileg dan pilpres yang berjumlah 6.670.582 pemilih.

Pada Pileg 2024 di DPRD Makassar, terdapat 11 partai politik yang mendudukkan wakilnya. Namun, tidak ada satupun parpol yang memenuhi syarat minimal 10 kursi untuk dapat mengusung calon. Oleh karena itu, parpol harus berkoalisi untuk dapat mengusung calon wali kota.

Diperkirakan Pilkada Kota Makassar akan diikuti oleh 4 pasangan calon, mengingat jumlah kursi parpol yang ada. Masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, yang merupakan masa kampanye yang singkat. Hal ini dapat berdampak pada kurangnya penyebaran gagasan dan program dari calon kepada pemilih.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer