Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikRekapitulasi Suara Pileg 2024 Aceh Timur Dilakukan 2 Kali oleh Bawaslu, Berikut...

Rekapitulasi Suara Pileg 2024 Aceh Timur Dilakukan 2 Kali oleh Bawaslu, Berikut Penjelasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dilakukan dua kali di Aceh Timur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Keputusan ini diambil dalam Sidang Pileg 2024 dengan nomor perkara 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Aceh daerah pemilihan (Dapil) II untuk Caleg Ridhwan Arifflah Rusli Bintang.

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Yusriadi, menjelaskan bahwa rekapitulasi ulang dilakukan karena terjadi peningkatan jumlah suara untuk Caleg Partai Demokrat Ridhwan Arifflah Rusli Bintang. Hal ini disebabkan oleh kesalahan input dalam dokumen D-1 hasil rekapitulasi yang telah disahkan di tingkat kabupaten/kota.

Awalnya, perolehan suara Caleg Partai Demokrat Ridhwan Arifflah Rusli Bintang hanya 5.155 suara. Namun, saat dicetak, angka tersebut naik secara signifikan menjadi 35.778 suara. Bawaslu Provinsi Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan perbaikan atas kesalahan ini. Sebagai hasilnya, KIP Aceh memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang.

Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara kembali menjadi 5.155 suara setelah dilakukan dua kali rekapitulasi, sekali di tingkat kabupaten dan sekali lagi di tingkat provinsi.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer