Tuesday, November 5, 2024
HomeHukum & KriminalPolisi Menetapkan Empat Orang Tersangka dalam Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel

Polisi Menetapkan Empat Orang Tersangka dalam Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa di Tangsel

Polisi telah menetapkan 4 tersangka atas kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka ini dengan inisial D, S, I, dan A. Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, ada yang meneriaki dan menakuti korban.

Tersangka D, yang berusia 53 tahun dan merupakan ketua RT setempat, berperan meneriaki korban dengan suara keras, umpatan, dan intimidasi. Tujuannya adalah agar teman-temannya ikut menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungan.

Tersangka I, yang berusia 30 tahun, turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Ketika korban menolak perintah tersangka untuk pergi, tersangka mendorong korban sebanyak 2 kali.

Tersangka S, yang berusia 36 tahun, membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam kekerasan untuk menakuti korban dan temannya di lokasi kejadian.

Tersangka A, yang berusia 26 tahun, membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya mengancam kekerasan agar korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dan/atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau Pasal 355 KUHPidana atas perbuatannya.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer