Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai NasDem dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Menurutnya, permohonan tersebut tidak cukup menjelaskan kesalahan rekapitulasi Pemilihan Legislatif 2024 pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sattu Pali, tim hukum Partai Golkar, menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS sebagai pengadaan dan tidak benar. Setelah pihak terkait memeriksa hasil perolehan suara, ternyata pengurangan suara Partai NasDem sebanyak 400 suara dan Partai Golkar mengalami pengurangan sebanyak 805 suara.