Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga suaranya telah berpindah ke Partai Garuda di daerah pemilihan Banten. Mereka menuduh KPU terlibat dalam dugaan kecurangan yang melibatkan Bawaslu dalam Sidang Sengketa Pileg 2024.
Namun, KPU membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan di Provinsi Banten. Mereka menjelaskan bahwa perhitungan suara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim hukum KPU, Yuni Iswantoro, membalikkan dalil PPP dengan menyebut bahwa PPP tidak menyebutkan secara pasti di mana terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara. Iswantoro menegaskan bahwa KPU siap memverifikasi hasil suara di tingkat Provinsi maupun pusat/nasional jika ada klaim konkret seperti di Dapil Banten I.
Dengan demikian, tuduhan PPP mengenai perpindahan suara dan pengurangan suara di daerah pemilihan Banten tidak terbukti berdasarkan fakta yang ada.