Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah klaim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai pengurangan suara di daerah pemilihan Jawa Tengah 6 untuk anggota DPR RI dan Jawa Tengah 1 untuk DPRD. Menurut Kuasa Hukum KPU, Muhammad Husein Asyahari, KPU telah menghitung suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
PKB menyatakan adanya pengurangan suara sebanyak 68 suara di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Cangreplor, serta penambahan suara sebanyak 695 suara untuk PDIP di TPS lain di Dapil Jawa Tengah 6. Di Dapil Jawa Tengah 1, PKB juga menuduh adanya penambahan suara sebanyak 309 suara untuk Partai Golkar menurut data KPU.
Namun, KPU menjelaskan bahwa selisih suara antara PKB dan PDIP di Dapil Jawa Tengah 6 cukup besar, sehingga klaim PKB tidak mempengaruhi jumlah kursi PKB di DPR RI. KPU menyimpulkan bahwa permohonan PKB tidak mencukupi untuk menambah satu kursi PKB di DPR RI.
Dengan demikian, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak memengaruhi terpilihnya anggota DPR RI dari PKB seperti yang diharapkan oleh partai tersebut.