Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah dukungan minimal dari 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.
Syarat dukungan ini harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum para calon dapat mendaftarkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Dukungan ini harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon. Dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU pada tanggal 8-12 Mei 2024. Batas waktu terakhir pengiriman dukungan adalah 13 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah paslon yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri pada tahap pendaftaran paslon yang akan dilakukan pada bulan Agustus 2024.
Hingga saat ini, ada dua tim dari calon independen yang telah melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta. Tim tersebut berasal dari calon perseorangan Dharma Pongrekun dan calon independen Noer Fajriensyah. Mereka telah memastikan syarat dan tata cara pendaftaran serta diberikan saran oleh KPU.
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga masuk dalam radar calon gubernur (Cagub) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Prasetio Edi merupakan tokoh yang perlu diperhatikan dalam periode Pilkada mendatang.