Tuesday, November 5, 2024
HomeOtomotifBiaya dan Syarat Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu

SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah sebelum masa berlaku dokumen habis. Untuk memantau keberadaan SIM Keliling, bisa melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00, sehingga disarankan untuk datang lebih pagi atau lebih awal untuk menghindari keterlambatan akibat antrian panjang.

Biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Pemohon juga perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan SIM, untuk menghemat waktu dan menghindari kegagalan perpanjangan karena tidak memenuhi syarat.

SIM saat ini memiliki beberapa golongan, sehingga biaya perpanjang SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia dapat dilihat di situs resmi yang bersangkutan.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer