Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional partainya di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi kursi di DPR RI. Hal ini dilakukan karena PPP tidak berhasil melaju ke Parlemen akibat tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan perolehan suara hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Menurut data rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, total suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 151.796.631 suara, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau setara dengan 6.071.865 suara sah. Artinya, suara PPP kurang 193.088 suara untuk mencapai ambang batas tersebut.
Kuasa Hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, menyatakan bahwa keputusan MK untuk mengonversi perolehan suara PPP menjadi kursi DPR RI didasari oleh prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil. Iqbal menilai bahwa kondisi yang dialami PPP pada Pemilu 2024 sebagai sebuah ketidakadilan, terutama setelah MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen bersifat inkonstitusional dan mengabaikan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.