Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berupaya agar selisih kekurangan suaranya di Pemilu 2024 dapat melewati parlementary treshold (PT) atau batas 4 persen agar dapat lolos ke Senayan. Suara PPP pada Pemilu 2024 hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen.
Tim hukum PPP, Dharma Rozali Azhar, mengklaim bahwa kekurangan suara ini terjadi karena sebagian suara pindah ke Partai Garuda. Hal ini disebabkan oleh kesalahan perhitungan KPU, terutama di beberapa daerah pemilihan di Jawa Barat.
Sebagai contoh, dalam daerah pemilihan Jawa Barat V, suara PPP menurut KPU adalah 168.963, namun versi PPP mencapai 177.113. Sementara suara Garuda versi KPU adalah 8.287, namun versi PPP hanya 137 suara.
Dalam daerah pemilihan Jawa Barat II, suara PPP menurut KPU adalah 68.231, namun versi PPP sebesar 75.132. Suara Garuda versi KPU 7.090, namun versi PPP hanya mencapai 189 suara.
Dharma menyatakan bahwa terdapat selisih suara yang signifikan antara versi KPU dan versi PPP di kedua daerah pemilihan tersebut. Upaya dilakukan oleh PPP untuk memperjuangkan keabsahan suara mereka dan menyelesaikan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.