Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikPKB Meminta MK Membatalkan Hasil Pileg di Halmahera Utara dan Mengembalikan 1...

PKB Meminta MK Membatalkan Hasil Pileg di Halmahera Utara dan Mengembalikan 1 Suara yang Hilang

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terkait perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara. PKB menyatakan ada perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakibatkan PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan.

Kuasa Hukum PKB, Zulfikran A Bailussy, menyebut bahwa ada pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara dan KPU diduga sengaja menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.

PKB mengklaim bahwa berdasarkan Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, perolehan suara PKB seharusnya 2.092 suara, namun menurut ketetapan KPU dari form D Hasil Kabupaten suara PKB hanya 2.091 suara.

Hari ini, para Hakim Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pemilu Presiden 2024. Sebelumnya, para pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada MK setelah jalani rangkaian sidang sejak akhir Maret lalu.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer