PDIP mempersoalkan hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pengaduan tersebut diajukan oleh PDIP dalam panel 1 sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), meminta MK untuk mengubah hasil perolehan suara PSI dan Partai Demokrat di Papua Tengah menjadi nol.
Kuasa Hukum PDIP di Panel tiga, Wiradarma Harefa, menyampaikan hal ini dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat. PDIP mengharapkan MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP di DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah V.
Menurut Wiradarma, PDIP seharusnya memperoleh 36.753 suara di Distrik atau Kecamatan dan Provinsi Papua Tengah. Selain itu, PDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara anggota DPRD 2024 Dapil Provinsi Papua Tengah V berdasarkan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di Distrik Tembagapura, yaitu sebesar 4.042 suara.