Kasus penemuan jasad bayi di Kali Kanal Banjir Barat RW 016 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah terungkap. Kedua pelaku adalah sepasang kekasih, yaitu seorang perempuan dengan inisial DSI (31 tahun) dan seorang laki-laki dengan inisial AR (34 tahun).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan, termasuk ibu dan ayah biologis dari bayi tersebut. Awalnya, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang penemuan jasad bayi, yang kemudian mengarah pada DSI dan AR sebagai pelaku.
DSI dan AR ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan DSI ditangkap di sebuah wisma di Palmerah dan AR ditangkap di Jalan Jendral Sudiman. Keduanya adalah sepasang kekasih yang mengaku malu karena memiliki anak di luar nikah. AR kemudian membuang bayi tersebut setelah DSI melahirkan tanpa bantuan dokter.