BPJS Kesehatan telah menjadi sarana utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang memungkinkan mereka untuk berobat secara gratis. Namun, seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Namun, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja melukai diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
12. Alat kontrasepsi.
13. Persediaan kesehatan untuk rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.