Tim Kuasa Hukum Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan keputusan mengenai hasil Pemilihan Legislatif DPR RI di daerah pemilihan terkait. Mereka menyatakan bahwa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nomor 218/TL/.101.108-BA/05/2024 tidak sah dan batal demi hukum. Tim kuasa hukum NasDem juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara DPR RI nomor urut partai 5 di Dapil Jawa Tengah V sejumlah 135.229 suara. Dapil Jawa Tengah V mencakup Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.