Satu bulan lalu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Delapan wanita diselamatkan dari sebuah apartemen di daerah Jaksel yang digunakan sebagai tempat penampungan.
Kasus ini terungkap setelah suami salah satu korban curiga dan melaporkan keberatan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat. Suami tersebut mengetahui bahwa istrinya, IF, seharusnya berangkat ke Dubai namun rencananya diubah untuk bekerja di Arab Saudi.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa BP2MI Provinsi Jawa Barat meneruskan informasi tersebut ke Polres Metro Jaksel. Polisi kemudian menemukan IF bersama tujuh orang lain di sebuah apartemen di Kalibata.