Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikMK Menolak Gugatan Anies dan Ganjar, Buruh Mendorong Semua Pihak Untuk Bersatu...

MK Menolak Gugatan Anies dan Ganjar, Buruh Mendorong Semua Pihak Untuk Bersatu Kembali

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan putusan terkait gugatan Anies-Cak Imin yang memiliki nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam Eksepsi, seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak. Dalam Pokok Permohonan, permohonan dari Pemohon ditolak,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Dalam gugatan yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyatakan tidak ada masalah dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa pihak Anies-Muhaimin mengajukan isu mengenai dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa melakukan revisi terlebih dahulu terhadap PKPU 19/2023.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer