Adelia Putri Salma (APS), seorang selebgram cantik asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah menerima uang sebesar Rp3,67 miliar dari penjualan narkoba yang dilakukan suaminya, Kadafi, yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana APS di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Uang tersebut diterima APS melalui transfer ke empat rekeningnya selama 2022-2023.
Jaksa mengungkapkan bahwa Kadafi mengirim uang hasil penjualan narkoba ke rekening Adelia dalam jumlah total Rp3,67 miliar. Pada Desember 2022, Adelia menerima Rp3,4 miliar, dan pada Februari dan Maret 2023, dia menerima transfer sebesar Rp219 juta. Selain itu, Kadafi juga melakukan transaksi keluar sebesar Rp900 juta dari rekeningnya yang dikirimkan ke rekening Adelia.
Selain menerima uang dari penjualan narkoba, Adelia juga mengelola aset-aset senilai puluhan miliar yang dibeli oleh suaminya. Jaksa menjabarkan bahwa selama perkawinan mereka, Adelia dan Kadafi telah membeli beberapa aset dari uang hasil penjualan narkoba.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Adelia atas tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adelia dianggap melanggar hukum sebagai penerima uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh suaminya.