Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengucap syukur atas putusan MK tersebut.
Menurut dia, ini semakin membuktikan bahwa rakyat memang menghendaki Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin untuk lima tahun mendatang. “Artinya memang kehendak rakyat dibutuhkan oleh rakyat dan rakyat telah memutuskan pilihannya pada 14 Februari yang lalu, maka itu dipertegas keputusan MK hari ini,” kata dia di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pria yang juga masuk di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran berharap, dengan putusan dari MK itu, narasi yang dibangun oleh pihak yang tak setuju dengan kemenangan Prabowo-Gibran, bisa hilang. “Kenapa itu penting? Karena kalau masih membangun narasi-narasi yang tidak positif, tentu yang rugi rakyat juga, karena selalu diprovokasi oleh hal-hal yang tidak positif,” ungkap Yandri.
Karena itu, pria yang juga Wakil Ketua MPR ini berharap, persatuan dan kesatuan harus dikedepankan. “Mahkamah Konstitusi ini adalah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan hasil pilpres kemarin. Dan tadi saya tegaskan kembali MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat,” jelas dia. Menurutnya, dengan putusan MK ini sangat jelas bahwa telah sah Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024.
“Tidak ada lagi keraguan atau para pihak yang ingin mempersoalkan keterpilihan Prabowo-Gibran itu. Sudah tidak ada lagi pintu. Kami dari PAN mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.”