Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa terdapat dua putusan yang akan dibacakan secara terpisah sesuai dengan nomor registrasi perkara yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK telah mengirimkan surat jadwal kepada masing-masing pihak terkait, termasuk KPU, Prabowo-Gibran, kuasa hukumnya, dan Bawaslu. Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam putusan yang akan dibacakan. (Reporter: Alma Fikhasari, Sumber: Merdeka.com)