Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (ILUNI UMB), Aznil Tan, telah mengajukan diri menjadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pilpres 2024. Aznil menyatakan bahwa keputusannya tidak hanya sekadar ikut-ikutan, namun ia memiliki alasan yang kuat untuk menjadi sahabat pengadilan.
Menurut Aznil, pihaknya dari ILUNI UMB menaruh harapan kepada Hakim MK untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan negara Republik Indonesia. Aznil juga menekankan pentingnya MK untuk memastikan konstitusi dan semangat pendirian Republik Indonesia dari pengaruh Politik Dinasti dan Oligarki.
Ia berharap MK dapat memperkuat konstitusi Indonesia dalam memerangi praktek Nepotisme dan Politik Dinasti yang telah menjadi perjuangan bangsa sejak 1998. Aznil juga mengungkapkan bahwa Amicus Curiae yang disampaikan ke MK berisi saran agar penyelenggaraan Pilpres diulang tanpa keikutsertaan keluarga Presiden Joko Widodo.
Dalam proses sengketa Pilpres 2024, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri juga telah menyerahkan Surat Amicus Curiae ke MK. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah surat ini akan mempengaruhi keputusan MK dalam sengketa Pilpres 2024.