Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan telah menyoroti amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Otto lupa bahwa dia sendiri pernah meminta Megawati untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal ini mungkin luput dari ingatan Pak Otto, bahwa dia lah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Awalnya mungkin punya motif lain, mungkin tekanan untuk menghadirkan Bu Megawati, tapi ternyata Bu Mega bersedia dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK,” ujar Hasto ketika ditemui di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).
Hasto menjelaskan bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK bertujuan untuk mengungkap nama individu sebagai warga negara, bukan sebagai mantan presiden atau ketua umum partai.
“Bapak Mega adalah Warga negara Indonesia, dan dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk kebenaran dan keadilan sesungguhnya,” ungkap Hasto.
Dia menambahkan bahwa amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati merupakan ekspresi dari perasaan dan pemikirannya dalam upaya untuk mempertahankan konstitusi. Sebagai warga negara Indonesia, Hasto yakin bahwa Megawati memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan yang berasal dari rakyat.
“Oleh karena itu, kebenaran sesungguhnya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, pemimpin harus menghormati aturan dan prinsip konstitusi demi kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.