Pengumuman tentang pengucapan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan segera dilakukan pada Senin, 22 April 2024. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan bahwa mekanisme persidangan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada semua pihak yang terlibat.
Sidang tersebut akan beragendakan pembacaan putusan, dimana para pihak yang terlibat akan didudukkan dalam satu majelis yang sama. Meskipun demikian, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya.
Fajar juga menegaskan bahwa setiap pihak hanya dibolehkan membawa 14 anggota saja, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Terkait dengan kehadiran prinsipal, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada pihak masing-masing.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) juga sedang berlangsung hari ini, dimana delapan hakim konstitusi akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Hakim Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK.