Friday, November 22, 2024
HomeGaya HidupSingapura Sahkan Aturan Baru, Karyawan Boleh Ajukan WFH & WFA

Singapura Sahkan Aturan Baru, Karyawan Boleh Ajukan WFH & WFA

Pemerintah Singapura baru saja menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberi akses bagi para karyawan yang ingin mengajukan permintaan resmi terkait aturan kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Aturan ini berlaku mulai Desember 2024 mendatang.

Melansir dari Channel News Asia, ada tiga jenis aturan kerja fleksibel yang dapat diajukan oleh para karyawan di Singapura, yakni lokasi bekerja di luar kantor, waktu pelaksanaan kerja yang berbeda tanpa mengubah total jam serta beban kerja, dan pengambilan beban kerja yang berbeda namun dengan remunerasi sepadan.

Pengajuan tersebut dituang dalam pedoman tripartit yang akan berlaku pada 1 Desember 2024 mendatang. Pedoman itu menyatakan bahwa seluruh pemberi kerja di Negeri Singa wajib memberi akses pengajuan dan mengomunikasikan hasil keputusan maksimal waktu dua bulan sejak permintaan diajukan.

Meskipun para pemberi kerja memiliki hak untuk menolak permintaan, keputusan tersebut harus didukung oleh alasan bisnis yang “masuk akal”, seperti pertimbangan biaya atau produktivitas.

Berkaitan dengan alasan yang dimaksud, pedoman tripartit juga menetapkan alasan yang dianggap tidak masuk akal untuk menolak permintaan.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOM), jika ada pengusaha “bandel” atau dengan sengaja menolak untuk mematuhi pedoman tersebut, kementerian dapat mengeluarkan peringatan dan mewajibkan mereka untuk menghadiri lokakarya perbaikan.

Sebagai informasi, pedoman ini berlaku untuk semua pemberi kerja serta seluruh karyawan yang telah melewati masa percobaan.

Menurut MOM, pedoman ini bertujuan untuk memudahkan para pekerja saat mengajukan pengaturan kerja yang fleksibel sekaligus “mengakui bahwa pemberi kerja tetap memiliki hak prerogatif untuk memutuskan pengaturan kerja”.

Oleh karena itu, peraturan ini mengatur proses permintaan pengaturan kerja yang fleksibel, tetapi tidak mengatur hasil permintaan tersebut. Hal ini serupa dengan negara-negara lain yang mengatur hak untuk meminta pengaturan kerja yang fleksibel.

Pengusaha disebut dapat menolak jika permintaan yang diajukan tidak praktis karena sifat dari peran tersebut, jika tidak ada kapasitas untuk mengubah pengaturan kerja karyawan lain, atau jika diperlukan perekrutan karyawan baru.

Jika permohonan ditolak, pemberi kerja harus memberikan alasannya secara tertulis. Selain itu, mereka juga didorong untuk mendiskusikan alternatif lain dengan karyawan yang mengajukan.

Pedoman ini mendorong pengusaha dan pekerja untuk mendiskusikan pengaturan kerja yang fleksibel dengan cara yang “terbuka dan konstruktif”.

“Jika ada perselisihan, yang terbaik bagi pengusaha dan pekerja adalah sebisa mungkin mengatasinya melalui prosedur penanganan keluhan internal organisasi,” tulis isi pedoman tersebut, dikutip Rabu (17/4/2024).

Namun, pengusaha juga tidak boleh menolak permintaan pengaturan kerja fleksibel karena alasan yang tidak berkaitan langsung dengan hasil bisnis.

Misalnya, memilih untuk melihat karyawan di kantor sebagai validasi bahwa mereka sedang bekerja, meskipun karyawan tersebut secara konsisten memiliki kinerja yang memuaskan, bukanlah alasan yang masuk akal untuk penolakan.

Sebagai informasi, pedoman tripartit resmi diluncurkan pada Senin (15/4/2024) lalu, yakni setelah pemerintah menerima seluruh rekomendasi yang dibuat oleh kelompok kerja tripartit sekitar delapan bulan setelah kelompok dibentuk untuk membahas masalah pengaturan kerja fleksibel.

Menteri Tenaga Kerja Singapura, Gan Siow Huang mengungkapkan bahwa pedoman ini diperlukan karena pasar tenaga kerja di Singapura yang ketat dan angkatan kerja yang menua. Terlebih, semakin banyak orang yang mengambil peran sebagai pengasuh.

Huang mengatakan bahwa pengaturan kerja yang fleksibel akan memungkinkan lebih banyak pengasuh dan lansia untuk terus bekerja jika mereka menginginkannya.

“Saya pribadi merasa bahwa ini bukanlah pilihan yang bisa kami buat,” kata Huang.

“Jika kami ingin memiliki angkatan kerja yang kuat di Singapura, kami ingin mampu memberdayakan orang dewasa di Singapura yang ingin bekerja agar dapat bekerja. Pengaturan kerja yang fleksibel harus menjadi cara yang tepat,” lanjutnya.

Asisten sekretaris jenderal National Trades Union Congress (NTUC) sekaligus direktur U Women and Family dan U SME, Yeo Wan Ling mengatakan bahwa salah satu alasan utama pembentukan pedoman ini adalah tanggung jawab pengasuhan anak.

Dalam pembentukannya, kelompok kerja berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, asosiasi perdagangan, dan serikat pekerja, serta organisasi komunitas yang menangani isu-isu yang mempengaruhi perempuan, ayah dan warga lanjut usia.

[Gambas:Video CNBC]

(rns/rns)

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer