Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyatakan, hari tersebut menjadi momentum citra baik MK dengan tidak membuahkan putusan layaknya April Mop.
“Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang,” tutur Ganjar usai bertemu Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
“Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya dengan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK,” sambungnya.
Ganjar menyatakan berbagai pihak yang mendorong sidang sengketa Pilpres 2024, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, tidak akan berupaya mempengaruhi atau mengintervensi putusan MK.
“Kewenanganya hanya pada yang mulia majelis hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu menuliskan pikirannya termasuk opininya waktu di Kompas itu, dan saya kira semua, banyak orang melihat situasi ini saya kira semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya, dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga,” jelasnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
“Insyalaah saya hadir,” Ganjar menandaskan.
Sebelumnya, Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi para pihak terkait perihal sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, MK tetap melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara.
“RPH terus berlangsung, dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.
Meski begitu, saat ini MK masih membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari para pihak untuk mengakomodasi hal-hal yang dianggap penting untuk disampaikan. Adapun batas akhir penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024, pukul 16.00 WIB.