Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyerahkan secara resmi kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. Penyerahan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Afif menyatakan bahwa pihak termohon yakin akan memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Pemohon sengketa ini adalah kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
KPU melalui kesimpulan tersebut meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa sebagai sah, benar, dan tetap berlaku.
KPU RI telah menyerahkan total 139 alat bukti yang terbagi untuk dua perkara, yaitu perkara 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 Ganjar Pranowo-Mahfud. Alat bukti tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.