Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mengungkapkan bahwa ada lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang belum tinggal sesuai domisili dan akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara. Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK dimiliki oleh warga yang telah meninggal dunia, dan 11.374 lainnya dimiliki oleh warga yang RT-nya telah tidak ada atau dihapuskan.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan program penataan penertiban untuk penonaktifan NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pekan ini. Penonaktifan nantinya akan dilakukan langsung oleh Kemendagri, sedangkan Dukcapil akan mengirim surat permintaan ke Kemendagri.
Meskipun begitu, Budi menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pemprov DKI-lah yang memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK tanpa harus melalui prosedur Kemendagri lagi.