Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menilai langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam melayangkan amicus curiae tidak tepat. Menurutnya, Megawati memiliki kepentingan sebagai seorang ketua umum partai politik. Seharusnya, amicus curiae diajukan oleh pihak yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau diputus oleh Mahkamah.
Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa Megawati telah jelas mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md melalui PDI Perjuangan. Hal ini membuat kedudukan Megawati menjadi tidak etis dalam kasus ini.