Tuesday, November 5, 2024
HomeGaya HidupSyarat Perpanjang SKCK 2024 Beserta Cara dan Ketentuannya

Syarat Perpanjang SKCK 2024 Beserta Cara dan Ketentuannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting bagi masyarakat Indonesia, terutama saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat memengaruhi pekerjaan yang dilamar. SKCK memiliki batas waktu, dan setelah masa berlaku berakhir, dokumen tersebut perlu diperbarui.

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, terdapat langkah-langkah dan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi. Berikut adalah cara perpanjangan SKCK beserta syarat dan ketentuannya:

Syarat Perpanjangan SKCK 2024:
1. SKCK sebelumnya yang telah habis masa berlakunya selama setahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi SIM/KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK 2024:
1. Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK
2. Kunjungi kantor polisi terdekat
3. Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK
4. Isi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan data yang diminta
5. Ikuti instruksi petugas selanjutnya

Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024:
Masa berlaku SKCK hanya satu tahun, dan dapat diperpanjang selama masa berlaku tersebut. Jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah melebihi satu tahun, perpanjangan tidak bisa dilakukan dan Anda harus membuat SKCK baru di kantor kepolisian.

Dengan memahami prosedur perpanjangan SKCK dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda dapat memastikan kelancaran proses perpanjangan dokumen ini.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer