Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikKesimpulan diserahkan, KPU meyakini MK akan menolak permohonan Anies dan Ganjar.

Kesimpulan diserahkan, KPU meyakini MK akan menolak permohonan Anies dan Ganjar.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 secara resmi. Penyerahan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Afif menyatakan bahwa pihak termohon yakin akan memenangkan sengketa Pilpres 2024, karena tidak ada bukti kecurangan dalam proses pemilihan tersebut. Pemohon sengketa tersebut adalah kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

KPU RI telah menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk dua perkara sengketa, yaitu perkara 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 Ganjar Pranowo-Mahfud. Alat bukti tersebut berisi dokumen-dokumen terkait pemungutan suara dan penghitungan suara dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.

KPU meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sah, benar, dan tetap berlaku.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer