Sunday, September 22, 2024
HomeOtomotifDiperpanjang hingga 20 April, Simak Syaratnya untuk SIM Mati Saat Lebaran

Diperpanjang hingga 20 April, Simak Syaratnya untuk SIM Mati Saat Lebaran

Ditlantas Polda Metro Jaya Memberikan Dispensasi Perpanjangan SIM yang Telah Habis Masa Berlakunya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis pada Lebaran 2024. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Namun, terdapat syarat yang perlu dipenuhi.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Mereka masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 5 hari.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan mulai dari tanggal 16 hingga 20 April 2024 di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Syarat-syarat perpanjangan SIM A dan C meliputi:
– Foto kopi KTP yang masih berlaku
– Foto kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi

Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari saja diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperpanjang SIM tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: KabarOto.com

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer