Nasib malang menimpa TE (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri inisial KL pada saat perayaan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
TE melaporkan suaminya KL ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan terdaftar LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2024.
TE menjelaskan bahwa insiden KDRT terjadi pada Rabu (10/4/2024) malam lebaran sekitar pukul 19.44 WIB. Mereka terlibat cekcok mengenai pinjaman online (pinjol) dimana TE menolak suaminya meminjam uang dengan data pribadinya. Akibatnya, KL melempar remot ac ke kepala TE saat TE sedang tidak waspada. Kepala TE terluka dan dia harus pergi ke rumah sakit tanpa membawa apa-apa.