Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024. Akibatnya, tidak sedikit yang protes dan menuntut Nadiem untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, benarkah ada aturan baru terkait seragam sekolah?
Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut dikeluarkan pada Oktober 2022 dengan tujuan meningkatkan kesetaraan, disiplin, tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, dan persatuan di kalangan siswa.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru. Terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan, yaitu pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai dengan ciri khas mereka.
Pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Namun, pembelian seragam atau pakaian adat tersebut tidak boleh dipaksakan kepada orang tua, seperti yang diungkapkan oleh Nadiem.
Aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti aturan lama yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Pakaian seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan memiliki pola warna yang berbeda dan wajib digunakan pada setiap Senin, Kamis, dan hari upacara bendera. Selain itu, terdapat ketentuan penggunaan pakaian seragam pramuka dan seragam khas sekolah yang harus dipatuhi oleh setiap siswa.
Dengan demikian, narasi tentang aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024 yang dikabarkan terbukti tidak benar berdasarkan informasi yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.