Thursday, September 19, 2024
HomeHukum & Kriminal614 Narapidana di Rutan Depok Menerima Remisi untuk Hari Raya Idul Fitri

614 Narapidana di Rutan Depok Menerima Remisi untuk Hari Raya Idul Fitri

Keberkahan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dirasakan oleh sejumlah narapidana di Rutan Depok, Jawa Barat. Ratusan narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, sebanyak 614 narapidana di Rutan Depok mendapatkan remisi pada momen Idul Fitri tersebut. Dari jumlah tersebut, 4 orang narapidana bahkan dinyatakan bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya saat hari raya Idul Fitri.

Selain yang dinyatakan bebas, narapidana lainnya juga mendapatkan pengurangan hukuman sebagai bentuk remisi. Tercatat bahwa sebanyak 307 narapidana berasal dari terpidana narkoba dan mendapatkan remisi, dimana separuh dari mereka merupakan terpidana kasus narkoba.

Keberadaan remisi ini membawa berkah bagi para narapidana, memungkinkan mereka untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan membuka kesempatan bagi mereka untuk mendekatkan diri kepada keluarga. Selain Rutan Depok, Lapas Narkotika Cipinang di Jakarta Timur juga memberikan remisi kepada lebih dari 2.700 warga binaan sebagai bagian dari peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer