Thursday, September 19, 2024
HomePolitikTim Hukum Ganjar-Mahfud menolak Mantan Timnya Bergabung dengan Ahli Kubu Prabowo-Gibran di...

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak Mantan Timnya Bergabung dengan Ahli Kubu Prabowo-Gibran di MK

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 memasuki hari keenam. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sidang diawali dengan pemanggilan terhadap saksi dan ahli untuk disumpah di muka persidangan oleh para majelis.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024) memulai persidangan dengan memastikan bahwa para saksi dan ahli sudah hadir semua dan kemudian mempersilakan mereka untuk diambil sumpahnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran membawa total 14 orang saksi dan ahli, terdiri dari 8 orang ahli dan 6 orang saksi. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim tersebut memperkenalkan saksi dan ahli yang mereka bawa ke persidangan.

Berikut adalah daftar Ahli:
1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun
2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan
3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej
7. Pendiri Lambaga Survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Daftar Saksi:
1. Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi)
2. Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji)
3. Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar)
4. Dr. Suprianto
5. H Abdul Wahid (Politikus/anggota dewan perwakilan rakyat)
6. Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat)

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer