Tuesday, November 5, 2024
HomeHukum & KriminalPolres Jakut Tidak Akan Memberlakukan Sanksi Tilang kepada Masyarakat Selama Libur Lebaran...

Polres Jakut Tidak Akan Memberlakukan Sanksi Tilang kepada Masyarakat Selama Libur Lebaran Tahun 2024

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara memiliki cara tersendiri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Polres Jakut tidak akan mengenakan sanksi tilang kepada masyarakat selama libur Lebaran Idul Fitri.

“Kita tidak menindak masyarakat dengan tilang sepanjang libur ini,” kata Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Jika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas, kata dia, jajaran Satlantas Polres Jakut hanya akan memberikan sanksi teguran secara lisan dan memberikan peringatan atas pelanggaran tersebut secara humanis.

“Kami akan mendahulukan upaya peneguran dan mengingatkan pengendara,” ucap Edy.

Namun apabila ada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan kematian, maka kepolisian bisa saja memberikan penindakan tegas.

“Kalau tidak bisa ditegur lagi dan diingatkan, tentu kami lakukan tindakan tegas agar meminimalkan terjadinya kecelakaan,” kata dia.

Edy mengungkapkan, Satlantas Polres Jakut menurunkan 200 personel lalu lintas dalam pengamanan libur lebaran Idul Fitri tahun ini.

“Seluruh personel akan melakukan pengamanan lalu lintas terutama destinasi wisata yang ada di Jakarta Utara ini,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar seluruh masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang layak di jalan raya.

“Kami imbau agar melengkapi dokumen berkendara dan selalu tertib menggunakan instrumen keselamatan berlalu lintas,” kata Eddy.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer