Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini berbeda dengan gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena lebih menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada perbuatan melanggar hukum oleh pemerintahan yang berkuasa, terutama KPU. Gugatan ini merupakan jenis onrechmatige overheidsdaad dalam hukum, yang artinya perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan.
PDIP menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum. Mereka menuduh bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan berdasarkan nepotisme yang menimbulkan abuse of power, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, yang dalam tindakan adalah KPU RI dalam Pemilu 2024.
Gugatan ini menyoroti dampak dari perbuatan melawan hukum tersebut pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara.