Polres Jakarta Utara diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah. Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024. Aksi tersebut telah mendapatkan kecaman dari Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam karena dianggap telah dilakukan dengan proses yang tidak sesuai aturan.
Menurut informasi yang dikutip dari Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
Berdasarkan SK PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga Kampung Bayam telah ditentukan pembagian penempatan huniannya pada Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, warga dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana seperti penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan perusakan bersama-sama.
Diah, istri Furqon telah dibebaskan sebelum tengah malam, namun Furqon masih ditahan hingga saat ini. Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam mengecam tindakan kriminalisasi terhadap pasangan suami istri ini dan menuntut proses hukum yang sesuai dengan aturan.