Sunday, September 22, 2024
HomePolitikAlasan MK Tolak Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Pada hari Kamis (4/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung 2 MK. Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Wijayanto, yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim, serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Dalam surat tersebut, Koalisi Masyarakat meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi beserta delapan jajarannya untuk dipanggil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilpres 2024. Delapan jajaran yang dimaksud meliputi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid, menyampaikan bahwa surat terbuka tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari para pejabat tersebut agar kebenaran material dan keadilan substansial dapat tercapai dalam penanganan sengketa Pilpres 2024. Usman juga menyoroti peran Jokowi yang diduga memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui berbagai cara.

Koalisi Masyarakat terdiri dari berbagai tokoh seperti mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekjen Transparency International Danang Widoyoko, dan Pakar Hukum Tata negara Feri Amsari. Selain itu, terdapat juga eks-Penyidik KPK Novel Baswedan, eks-Pimpinan KPK Saut Situmorang, Ketua Dewan Penasehat Public Virtue Research Institute Tamrin Amal, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Dewan Penasihat Perluden Titi Anggraeni serta sejumlah organisasi lainnya yang turut serta dalam koalisi tersebut.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer