Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikHotman mengklaim Tim Prabowo-Gibran Memenangkan 12-0 Melawan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di...

Hotman mengklaim Tim Prabowo-Gibran Memenangkan 12-0 Melawan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sidang MK

Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat digunakan untuk mengubah suara dalam pemilu. Kisworo menegaskan hal ini dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/4/2024).

Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid bertanya apakah Sirekap bisa digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan kecurangan. Marsudi menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa Sirekap hanyalah software dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara.

Marsudi merasa bahwa menyimpulkan Sirekap sebagai alat untuk kecurangan itu terlalu ekstrem. Menurutnya, kemungkinan kecurangan dapat terjadi dalam proses perhitungan manual di setiap tingkatan daerah, bukan melalui Sirekap.

Dia menekankan bahwa Sirekap tidak akan berguna jika digunakan untuk melakukan kecurangan. Proses perhitungan manual di tingkat daerah lah yang dapat dimanfaatkan untuk kecurangan seperti jual beli suara. Kesimpulannya, Sirekap hanya berfungsi sebagai software dan tidak bisa digunakan untuk tujuan kecurangan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Genantan Saputra dan sumbernya dari Merdeka.com.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer