Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikPengamat Sebut Tudingan Bansos Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran sebagai Asumtif dan Propaganda

Pengamat Sebut Tudingan Bansos Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran sebagai Asumtif dan Propaganda

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk menguntungkan suara pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 hanya bersifat asumsi belaka.

Menurut Fahri, dalil yang dikemukakan oleh kedua tim paslon tersebut hanyalah narasi propaganda untuk melemahkan legitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

Fahri menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan secara konkret hubungan sebab akibat antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi dan stafnya, dengan peningkatan suara untuk Prabowo-Gibran.

Oleh karena itu, Fahri menilai bahwa argumen yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud mengenai preferensi Presiden Jokowi dalam pilpres hanyalah bersifat spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Fahri menegaskan bahwa tuduhan seperti intervensi kekuasaan yang merugikan independensi penyelenggara pemilu, nepotisme yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 dengan memanfaatkan lembaga kepresidenan, serta pengangkatan pejabat kepala daerah dengan tujuan mengarahkan pilihan, bukanlah dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Fahri, kewenangan MK terkait dengan perselisihan hasil pemilu telah diatur secara khusus dalam Bab III Perselisihan Hasil Pemilu, Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.

“Perselisihan terkait penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” ungkap Fahri.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer