Sunday, September 22, 2024
HomePolitikPDIP Mengajukan Gugatan Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN

PDIP Mengajukan Gugatan Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN

PDI Perjuangan (PDIP) berencana mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. Hal ini termasuk terkait pemberian karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Tim hukum PDIP telah tiba di PTUN sekitar pukul 12.00 WIB dan sedang menyiapkan dokumen-dokumen sebelum mengajukan gugatan. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun turut hadir dalam tim hukum tersebut.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, sebelumnya menyampaikan wacana gugatan ini dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat. Dia menjelaskan bahwa gugatan ini bukan untuk membatalkan hasil pemilu, tetapi untuk menunjukkan adanya proses penyimpangan sejak putusan MK 90 dan pelanggaran etik kepada KPU.

Putusan MK 90 mengizinkan warga negara Indonesia di bawah usia 40 tahun, termasuk Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden. Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu 2024.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer