Andry juga menjelaskan tentang kejadian pembagian uang yang melibatkan Kiai terkenal Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian ini sebelumnya telah menjadi viral di media sosial.
Pada tanggal 28 Desember 2023, di Kabupaten Pamekasan, Gus Miftah diminta untuk membagikan uang sebesar Rp50.000 kepada masyarakat. Saat itu, ada seorang simpatisan yang mengangkat baju yang terdapat gambar Pak Prabowo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andry menyebutkan bahwa kasus kepala desa yang menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran terjadi di Sidoarjo. Kasus ini bahkan sudah ada vonisnya.
“Di desa Tarik terdapat satu kasus yang sudah diputuskan. Seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024,” lanjutnya.
THN AMIN juga turut mengawal persidangan yang menjerat kepala desa tersebut. Andry menyatakan bahwa kepala desa di Sidoarjo tersebut terbukti bersalah karena menggunakan fasilitas desa untuk mendukung capres 02.
“Ia divonis karena terbukti melanggar aturan Pemilu pasal 490, yaitu menggunakan fasilitas balai desa untuk kegiatan kampanye,” tambahnya.