Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikJalur Independen Dibuka oleh KPU untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Tanggal...

Jalur Independen Dibuka oleh KPU untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Tanggal 5 Mei 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024. Tahapan pencalonan untuk perseorangan telah dimulai sejak tanggal 5 April 2024. KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Para tokoh yang tertarik menjadi calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi atau dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota. KPU daerah siap memberikan fasilitas pelayanan terkait dengan pencalonan perseorangan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer