Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah memberikan tanggapannya terkait penundaan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang masih berlansung di DPR. Pemerintah telah lama berupaya untuk memperjuangkan pengesahan UU tersebut, namun hingga kini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Moeldoko menyatakan bahwa meskipun proses pembahasan UU Masyarakat Adat di DPR memang cukup rumit, pihak pegiat masyarakat adat telah mendesak agar UU tersebut segera disahkan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas masyarakat adat telah bahkan mengajukan gugatan terhadap Presiden dan DPR RI karena dianggap telah mengabaikan kewajiban mereka dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat sesuai dengan UUD 1945.
RUU Masyarakat Adat yang telah mangkrak selama hampir 15 tahun belum juga ditetapkan sebagai UU, sehingga gugatan tersebut bertujuan untuk mendorong agar DPR dan Presiden RI segera melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diberikan oleh UUD 1945. Gugatan tersebut dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan harapan agar masyarakat adat dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.